Menghadapi Krisis di Tengah Pandemi, Betapa Penting Asuransi Untuk Pelaku Ekspor

Jakarta - Para pelaku eksportir terus dihadapkan berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya, sejumlah negara tujuan ekspor membatasi kegiatan masyarakatnya.

Akibatnya, penerapan kebijakan di sejumlah negara word play here menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh purchaser luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir. Eksportir Home Decor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika menyatakan bahwa kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini.

"Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para purchaser luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow,"ujar Agung Yuristika, Jumat (27/8/2021).

Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.

"Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Profession Credit history Insurance coverage LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya ditengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi," lanjut Agung.

Dukungan LPEI

Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan bahwa LPEI sebagai Unique Goal Car (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.

"Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga Term I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun.

Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,"ujar Agus Windiarto. Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.

Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Financial institution Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Pelatih Sepak Bola Berhasil Ditangkap Polisi Karena Cabuli 7 Anak Didiknya Sendiri di Brebes

Kemenhub Gelar Touring Jakarta - Jambi Menggunakan Mobil Listrik, Untuk Dorong Pengunaan Kendaraan Ramah Lingkungan

Prakerja Yang lolos Sudah di Umumkan, Berikut 2 Cara Mengecek Kelolosannya