Menghadapi Krisis di Tengah Pandemi, Betapa Penting Asuransi Untuk Pelaku Ekspor
Jakarta - Para pelaku eksportir terus dihadapkan berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya, sejumlah negara tujuan ekspor membatasi kegiatan masyarakatnya.
Akibatnya, penerapan kebijakan di sejumlah negara word play here
menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh purchaser luar negeri dan
menambah kekuatiran eksportir. Eksportir Home Decor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika menyatakan
bahwa kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi
perhatian para pengusaha saat ini.
"Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para purchaser luar
negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat
mengganggu cashflow,"ujar Agung Yuristika, Jumat (27/8/2021).
Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi
menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor
merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya
eksportir.
"Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Profession Credit history Insurance
coverage LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami
para eksportir, khususnya ditengah kondisi pandemi. Fasilitas ini
membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan
bisnis dan bertransaksi," lanjut Agung.
Dukungan LPEI
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan
bahwa LPEI sebagai Unique Goal Car (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam
peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi
kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan
daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.
"Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi
ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu
secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga Term
I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun.
Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,"ujar Agus Windiarto. Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.
Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Financial institution Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU.
Komentar
Posting Komentar