PPKM Yang Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Pemerintah Melanjutkan Penyaluran Bansos Untuk Masyarakat
Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang
hingga 6 September 2021. Pemerintah terus melanjutkan penyaluran bantuan
sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi
Covid-19.
Adapun beberapa bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk Bantuan
Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Bantuan Beras, hingga Banpres Produktif
Usaha Mikro (BPUM). Subsidi gaji bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan
ekonomi para pekerja atau buruh selama pandemi. Mereka akan mendapatkan
uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi BSU telah diterima oleh 2,09 juta pekerja atau buruh.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran Program Bantuan Beras
seberat 10 kg untuk 28,8 juta keluarga telah memenuhi target. Penyaluran
ini merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan
Urusan Logistik (Bulog).
Tahap pertama berhasil menyalurkan bantuan beras untuk 20 juta Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga
Harapan (PKH). Sementara itu, tahap kedua penyaluran bantuan beras diberikan kepada 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Non PKH.
Pelaku Usaha Mikro Juga Dapat Bantuan Sosial
Para pelaku usaha mikro juga berhak menerima bantuan dari pemerintah agar tetap bertahan selama pandemi melalui BPUM. Menko Airlangga menyebutkan realisasi bantuan tersebut mencapai Rp 14,21 triliun, untuk 11,84 juta pemilik usaha mikro per 11 Agustus 2021.Jumlah ini memenuhi 92,52 persen dari total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Tercatat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah terealisasi sebesar Rp 340,84 triliun. Diketahui PEN bertujuan untuk mengurangi dampak COVID-19 pada perekonomian di sektor kesehatan, serta sektor casual atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"(Realisasi) terdiri dari sektor kesehatan 34 persen atau Rp 80,48 triliun. Perlinsos (Program Perlindungan Sosial) ini 55 persen atau Rp 102,69 triliun. Untuk UMKM realisasi Rp 48,02 triliun atau 29,6 persen. Kemudian program prioritas 44,9 persen atau Rp 52,90 triliun. Terkait insentif usaha sebesar Rp 56,76 triliun atau 90,3 persen," papar Menko Airlangga pada Senin 31 Agustus 2021.
Komentar
Posting Komentar